" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wasiat almarhum beda dengan tentu hukum waris , mana yang harus menang ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 11 october 2014 16 : 18  " , "  16 . 843 views  n " , " n " , " n " , " n " , " benar jawab singkat mudah saja , yaitu yang harus menang adalah hukum waris dan bukan wasiat . alas karena ayat - ayat tentang masyruiyah wasiat itu turun lebih awal , kemudian turun ayat - ayat waris . sehingga turut bagi ulama , bagi tentu wasiat itu hapus dengan tentu waris . " , " r n " , " hukum waris dalam syariat islam turun untuk hapus sistem hukum waris dari tradisi arab jahiliyah . namun belum hukum waris laku , yang tetap lebih dahulu adalah hukum wasiat , yaitu harta serah kepada mereka yang hendak oleh si milik harta . " , " jadi di masa itu , siapa yang dapat waris dan siapa yang tidak terima , semata - mata dasar pada selesai , suasana hati , ingin atau hendak dari milik harta ketika masih hidup . maka belum orang tinggal dunia ini , wajib atas untuk tentu lebih dahulu , siapa saja orang - orang yang nanti hak atas harta yang milik , tinggal diri . " , " wasiat atau tetap siapa orang - orang yang hak atas harta bila nanti wafat , awal rupa wajib yang tetap . allah swt telah tetap wajib wasiat dalam beberapa firman - nya , antara lain : " , " " , " " , " . ( qs . al - baqarah : 180 ) " , " dengan ada tetap ini , maka bisa saja orang yang duduk bukan bagai ahli waris dari almarhum , tetapi jadi hak terima harta dalam jumlah tentu , karena nama sebut dalam surat wasiat . " , " dan hal yang balik juga bisa jadi , yaitu mungkin saja yang masuk ahli waris malah tidak terima , lantar si milik harta tidak wasiat bagi harta untuk . " , " dari tentu ini , bisa simpul bahwa tetap harta waris dengan cara wasiat ini semata - mata dasar pada faktor suka atau tidak suka ( " , " ) . " , " dalam kasus nyata , bisa saja orang ayah belum wafat atur enak asa sendiri bagaimana cara bagi harta tinggal . bisa saja dia wasiat untuk beri jumlah harta tentu kepada salah satu dari anak , bagi dapat jumlah yang lebih besar , bagi lain dapat jumlah yang lebih kecil , bahkan bisa juga ada anak yang sama sekali tidak beri harta . " , " maka anak yang pandai ambil hati orang tua , tentu dia akan untung karena bisa pasti akan dapat wasiat yang lebih besar nilai . " , " balik , anak yang kurang dekat dengan orang tua , bahkan benci dan marah , bisa - bisa tidak dapat harta tinggal rupiah pun . " , " di masa sempurna syariah , para ahli waris kemudian tetap hak - hak mereka . dari mula tentu dasar wasiat , kemudian tentu dengan hukum waris . wasiat kemudian tidak laku kalau untuk para ahli waris : " , " " , " ( hr . tirmizy , abu daud dan ibnu majah ) " , " rincian siapa saja yang terima harta waris dan berapa nilai masing - masing , tetap allah swt lewat firman - nya yang turun kemudian , yaitu pada surat an - nisa ' dari ayat 11 hingga ayat 14 . " , " " , " " , " ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " tetap syariat yang beri mereka hak untuk waris harta tinggal kerabat , ayah , atau suami mereka dengan penuh mulia , tanpa rendah . " , " maka jadi apa yang belum jadi di masa jahiliyah , yaitu : " , " ketika turun wahyu kepada rasulullah saw upa ayat - ayat tentang waris kalang bangsa arab pada saat itu rasa tidak puas dan berat . mereka sangat harap kalau saja hukum yang cantum dalam ayat sebut dapat hapus ( " , " ) . " , " sebab turut anggap mereka , beri waris kepada kaum wanita dan anak - anak sangat tentang dengan biasa dan adat yang telah lama mereka amal bagai ajar dari nenek moyang . " , " ibnu jarir ath - thabari riwayat buah kisah yang sumber dari abdullah ibnu abbas " , " kata : " , "  " ketika ayat - ayat yang tetap tentang waris turun allah kepada rasul - yang wajib agar beri hak waris kepada laki - laki , wanita , anak - anak , dua orang tua , suami , dan istri - bagi bangsa arab rasa kurang senang hadap tetap sebut . u201d " , " dengan nada heran sambil cibir mereka kata : ' harus beri empat bagi kepada kaum wanita ( istri ) atau delap . ' beri anak perempuan tengah bagi harta tinggal ? juga harus beri waris kepada anak - anak ingus ? " , " padahal mereka tidak ada yang dapat panggul senjata untuk perang lawan musuh , dan tidak pula dapat andil bela kaum kerabat . baik kita tidak perlu bicara hukum sebut . moga saja rasulullah lalai dan abai , atau kita minta kepada beliau agar kenan untuk ubah . ' " , " padahal di masa sekarang , justru ayat - ayat waris ini yang bisa jadi salah satu bentuk nyata bahwa syariat islam sangat santun kaum wanita . islam telah mampu lepas kaum wanita dari kungkung zalim zaman . islam beri hak waris kepada kaum wanita yang belum tidak milik hak seperti itu , bahkan telah tetap mereka bagai " , " ( wajib yang telah allah tetap bagi waris ) . " , " lucu , nyata masih saja ada kita jumpa pikir yang kotor yang sengaja disebarluaskan oleh orang - orang yang hati buruk , yang tuduh bahwa islam telah zalim kaum wanita dalam hal hak waris , lantar hanya beri paruh dari hak kaum laki - laki . " , " padahal kalau tahu bagaimana sejarah , justru awal para istri dan anak - anak wanita malah sama sekali tidak hak atas harta waris . sedang dalam syariat yang sempurna itu , anak perempuan bisa saja dapat u00bd bagi alias 50 dari seluruh total harta orang tua . dan orang istri hak terima sampai u00bc bagi atau 25 , bila almarhum tidak punya anak atau turun yang terima harta waris . " , " belum di masa jahiliyah , anak laki - laki memang dapat waris , tetapi hanya batas anak laki - laki yang sudah dewasa saja yang hak , sedang bila anak laki - laki itu masih kecil , mereka tetap tidak dapat harta waris . " , " bagi lagi tetap bahwa hanya anak pertama saja yang terima waris dari ayah . anak dua , tiga dan terus , semua tidak dapat harta waris . " , " cara ini mirim dengan sistem raja atau monarki , mana yang jadi calon raja atau putera mahkota adalah anak pertama raja , dan harus yang jenis kelamin laki - laki . " , " dan karena sudah akar dan budaya sejak masa nenek moyang mereka , tidak terlalu mudah buat bangsa arab untuk terima tentu ini begitu saja . " , " bagi dari mereka kata kepada rasulullah : " , " ' wahai rasulullah , harus kami beri waris kepada anak kecil yang masih ingus ? padahal kami tidak dapat manfaat mereka sama sekali . dan harus kami beri hak waris kepada anak - anak perempuan kami , padahal mereka tidak dapat tunggang kuda dan panggul senjata untuk ikut perang lawan musuh ? " , " namun para shahabat yang punya standar iman tinggi dan kualitas tentu tidak demikian . mereka tentu tidak lagi ribut urus . " , " maka ketika allah swt hendak bahwa semua anak almarhum , pasti dapat waris , mereka terima dengan bahagia tanpa sedikit protes atau tidak terima . " , " maka demikian tetap bahwa semua anak almarhum , baik yang sudah dewasa atau pun yang masih kanak - kanak , bahkan bayi yang baru saja lahir dari perut ibu , semua pasti dapat harta waris dari almarhum ayah dan ibu mereka . " , " akhir belum kita tutup bab ini , ada satu kaji penting yang agak serempet pada masalah ushul fiqih , yaitu tanya kecil tapi penting : apakah dengan hukum yang sempurna ini , arti ayat - ayat tentang wasiat hapus atau nasakh ? " , " dalam hal ini para ulama ushul beda dapat . bagi ulama sebut bahwa ayat yang wajib wasiat ini kemudian hapus atau nasakh laku , meski lafadznya tetap tuang di dalam mushaf dan baca tetap pahala . " , " namun bagi ulama lain tidak sebut bagai naskh , lain takhshih . " , " dalam hal ini cara kaji ushul fiqih , kembang tiga dapat : " , " dapat pertama adalah pandang mazhab al - hanafiyah . mereka pandang bahwa ayat wasiat meski teks masih ada di dalam al - quran , namun esensi hukum hapus dengan hadits . " , " ayat wasiat itu adalah : " , " " , " ( qs . al - baqarah : 180 ) " , " ayat ini turut dapat pertama , hapus hukum dengan ada hadits ikut : " , " " , " ( hr . tirmizy , abu daud dan ibnu majah ) " , " dapat dua adalah dapat ibnu umar , ibnu abbas dan juga mazhab al - malikiyah . mereka sebut bahwa ayat wasiat di atas tidak nasakh oleh hadits , karena mereka rian bahwa hadits tidak bisa nasakh ayat al - quran . oleh karena itu , turut mereka ayat wasiat itu nasakh dengan sama ayat al - quran juga , yaitu ayat tentang waris yang diri dari beberapa ayat , di antara : " , " " , " ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " dapat tiga adalah dapat mazhab asy - syafi u2019iyah , juga adh - dhahhak , thawus , al - hasan dan para mufassirin seperti ibnu katsir , ath - thabari dan al - imam al - qurtubi dalam tafsir . " , " mereka sebut bahwa ayat wasiat tetap laku dan tidak pernah nasakh . namun karena ada ayat lain tentang waris , maka ada khusus hukum , dengan ada ayat al - quran dan juga hadits - hadits . istilah yang banyak guna adalah takhishshish ( u062a u062e u0635 u064a u0635 ) . " , " maksud , ayat wasiat itu masih laku , namun kalau sangkut ahli waris , maka untuk ahli waris tidak laku hukum wasiat . sedang yang bukan ahli waris , hukum wasiat tetap laku . " , " lalu ada dampak beda hukum antara ayat itu nasakh dengan ditakhshih ? " , " jawab ada . dampak adalah apabila orang ahli waris hijab , atau haram dari terima waris , maka dia masih hak terima harta lewat jalur wasiat . " , " contoh kasus hijab adalah orang cucu yang hijab oleh anak , maka cucu bisa dapat harta bila sang kakek masa hidup beri harta lewat jalur wasiat . " , " sedang contoh kasus haram , misal anak yang murtad dan keluar dari agama islam , harus tidak terima harta waris , karena orang kafir tidak terima harta waris dari orang islam . " , " tetapi karena sang waris beri harta lewat jalur wasiat , maka anak yang kafir itu bisa terima harta . "
